Perkembangan Judi Di Era Digital Yang Berdampak Terhadap Masyarakat
Keywords:
judi online, era digital, dampak sosial, masyarakat, SMK 41 JakartaAbstract
Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memberikan kemudahan dalam mengakses informasi, hiburan, serta berbagai layanan digital. Namun, di balik dampak positif tersebut, teknologi digital juga memunculkan berbagai permasalahan sosial baru, salah satunya adalah meningkatnya praktik judi online di tengah masyarakat. Judi yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini berkembang menjadi judi berbasis digital yang dapat diakses dengan mudah melalui perangkat gawai dan jaringan internet. Fenomena judi online tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat umum, tetapi juga mulai merambah ke dunia pendidikan, termasuk di kalangan pelajar. Hal ini dapat ditemukan di lingkungan SMK 41 Jakarta, di mana kemudahan akses teknologi digital dan minimnya pengawasan membuat pelajar rentan terpapar berbagai bentuk judi online. Judi online sering dianggap sebagai hiburan atau cara cepat untuk memperoleh keuntungan finansial, padahal aktivitas ini memiliki risiko yang besar dan dapat menimbulkan dampak negatif. Dampak judi online terhadap masyarakat meliputi aspek ekonomi, sosial, dan psikologis. Secara ekonomi, judi online dapat menyebabkan kerugian finansial dan menurunnya kesejahteraan keluarga. Dari sisi sosial, judi online berpotensi memicu konflik keluarga, menurunnya produktivitas, serta rusaknya hubungan sosial. Sementara itu, dampak psikologis yang ditimbulkan meliputi stres, kecemasan, gangguan emosional, hingga kecanduan. Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan judi di era digital serta menganalisis dampaknya terhadap masyarakat, khususnya di lingkungan SMK 41 Jakarta. Metode yang digunakan adalah studi literatur dan observasi deskriptif. Hasil kajian diharapkan dapat memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online.
References
Griffiths, M. D. (2020). Gambling disorder and internet gambling: Current issues and future challenges. Journal of Behavioral Addictions, 9(3), 1–14.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2021). Literasi digital masyarakat Indonesia. Jakarta: Kominfo RI.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2021). Penguatan karakter peserta didik di era digital. Jakarta: Kemendikbudristek.
Lusardi, A., & Mitchell, O. S. (2020). The importance of financial literacy in the digital era. Journal of Economic Perspectives, 34(4), 1–22.
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Survei nasional literasi dan inklusi keuangan. Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Edukasi keuangan digital bagi pelajar dan masyarakat. Jakarta: OJK.
OECD. (2020). Addressing addictive behaviours in the digital age. Paris: OECD Publishing.
Sugiyono. (2020). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suryani, T. (2021). Perilaku konsumen di era digital. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
World Health Organization. (2021). Public health implications of addictive behaviors in digital environments. Geneva: WHO.
Yulianti, F., & Pramono, R. (2022). Dampak judi online terhadap kondisi sosial dan psikologis remaja. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 6(2), 145–156.




