Peran Sistem Manajemen K3 Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan Dan Produktivitas Perusahaan

Authors

  • Intan Juwita Mukti Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia

Keywords:

K3, Produktivitas, Kecelakaan Kerja

Abstract

Peran Sistem Manajemen K3 dalam Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan dan Produktivitas Perusahaan. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau dampak penggunaan sistem manajemen K3 terhadap kesejahteraan karyawan serta produktivitas perusahaan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif, di mana data diperoleh melalui survei kepada karyawan di berbagai perusahaan dan dianalisis untuk melihat hubungan antara penerapan K3, kesejahteraan karyawan, dan peningkatan produktivitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem K3 yang efektif dapat mengurangi dampak risiko terjadinya kecelakaan kerja, meningkatkan motivasi dan kepuasan kerja karyawan, serta memberikan dampak positif terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan. Kesimpulan dari penelitian ini memperkuat bahwa komitmen manajemen terhadap K3 tidak hanya berguna untuk melindungi karyawan, tetapi juga merupakan investasi strategis yang mampu meningkatkan produktivitas dan memastikan kelangsungan citra perusahaan. Penelitian ini juga memberikan saran kepada perusahaan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip K3 secara menyeluruh dalam budaya kerja, agar dapat mencapai kesejahteraan bersama.

References

Devandra, B. B., Ericko, A. A. I., Nazwa, H. A., Ivan, N. (2025) Kesadaran K3 Sebagai Indikator Perusahaan yang Bertanggungjawab. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science Technology and Educational Research. Vol. 2, No. 1b, Hal 1160-1166.

Ghofur, M. A., Maulana, M. A. F., Muriyanto, Y. D., Winarta, W. T., & Radianto, D. O. (2024). Kesadaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3): Kunci keberhasilan perusahaan dalam mengelola risiko dan produktivitas. Journal of Educational Innovation and Public Health, 2(2), 116–133.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.

Republik Indonesia. (1970). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Setiono, D., Pribadi, I. A. P., & Sutikno,C. (2024). Implementasi Kebijakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja di PT. Agritama Sinergi Inovasi (Agavi) Bandung.AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora (E-ISSN 2745-4584),4(02), 1592-1608.

Wibowo, E. (2016). Pengaruh Keselamatan KEerja dan Kesehatan Kerja Terhadap Kinerja dengan Kepuasan Kerja sebagai Variabel Intervening. Among Makarti, 9(17), 38–59.

Yuniarti, R., Tama, I. P., Eunike, A., & Sumantri, Y. (2018).Green supply chain management dan studi kasus di dunia industri. Universitas Brawijaya Press.

Downloads

Published

2026-01-08