Status Kepemilikan dalam Jual Beli Followers (Pengikut) Instagram di Tinjau Menurut Fiqih Muamalah

(Studi Kasus di Media Sosial Instagram pada Akun @Sidiq Store)

Authors

  • Ulfa Arfianti STAI Yapata Al-Jawami, Bandung, Indonesia
  • Arif Badrusarif STAI Yapata Al-Jawami Bandung, Bandung, Indonesia
  • Ginan Wibawa STAI Yapata Al-Jawami Bandung, Bandung, Indonesia

Keywords:

Tinjauan Fiqih Muamalah, Status Kepemilikan, Jual Beli, Followers Instagram

Abstract

Perubahan-perubahan konsep dalam melakukan perniagaan terjadi karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan manusia itu sendiri, sehingga hukum Islam pun harus bisa fleksibel mengikuti jaman dan kondisi masyarakat. Hal tersebut dilakukan dengan berbagai alasan yaitu sebagai sarana promosi bisnis, menaikkan personal branding hingga mempopulerkan diri sendiri. Transaksi yang dilakukan cukup sederhana yaitu dengan memesan followers dengan jumlah yang diinginkannya kepada penjual. Dibalik sederhananya transaksi jual beli followers ada permasalahan akad dalam proses transaksi, yakni tidak adanya keterbukaan kepada pembeli bahwa sebagian followers yang dijual adalah bot followers (akun pasif) dimana sewaktu-waktu  pihak dari Instagram dapat melakukan pembersihan terhadap akun pasif tersebut. Selain itu, pada followersjenis real human (akun aktif) sewaktu-waktu bisa meng-unfollow (berhenti mengikuti), sehingga transaksi seperti ini tentunya sangat merugikan pihak pembeli. Untuk mengkaji permasalahan diatas penulis meneliti bagaimana status kepemilikan jual beli followers Instagram dan bagaimanakah tinjauan Fiqih Muamalah terhadap status kepemilikan jual beli followersInstagram dengan tujuan untuk mencari tahu status kepemilikan jual beli followers Instagram dan tinjauan Fiqih Muamalah terhadap status kepemilikan jual beli Followers Instagram. Metode penelitian ini adalah mengumpulkan, mengelola bahan dan menyajikan serta menganalisir  data guna menemukan atau merangkai kebenaran suatu pengetahuan yang dilaksanakan dengan metode ilmiah, dan dapat mencapai hasil yang valid dengan rumusan yang sistematis agar sesuai dengan apa yang diharapkan, secara tepat dan searah untuk menjawab persoalan yang ditulis penulis. Untuk membedah masalah tersebut maka penulis menggunakan metode field research(studi lapangan). Studi lapangan dilakukan guna mencari validitas data yang berkaitan dengan permasalahan jual beli followers instagram yang ada di media online. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa status kepemilikan jual beli followers instagram ditemukan bahwa followers yang sudah dibeli berkurang perlahan tanpa sepengetahuan pembeli, tidak ada kejelasan dari penjual pada awal transaksi dan tidak ada garansi dari penjual. Jual beli followers instagram adalah jual beli yang dilarang dalam Islam karena tidak memenuhi syarat-syarat dalam jual beli seperti status objek tersebut bukan milik penjual, menjual objek tanpa sepengetahuan pemilik akun dan tidak ada kejujuran dari penjual bahwa akun yang dijual sifatnya tidak permanen.

References

Anisa, N. (2018). Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Jual Beli Follower, Likes, dan Viewer di Media Sosial Instagram. UAIN

A. Kadir, Op. Cit.h. 56.

Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek (1st ed.). Rineka Cipta.

Al-Ulum : Jurnal Penelitian Dan Pemikiran Ke Islaman, 5(1), 72–80.

RI, K. P. (2014). Panduan Optimalisasi Media Sosial untuk Kementrian Perdagangan RI.

Azzam, A. A. M. (2010). Fiqh Muamalat Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam (1st ed.). Amzah.

Basyir, A. A. (2000). Asas-asas hukum Muamalah. UII Press.

Bombang, S. (2013). Prospek Perbankan Syariah Di Indonesia. E-Jurnal Manajemen Universitas Udayana, 2(2), 241867.

Dewanti, M., & Sudiartha, G. (2013). Pengaruh Cash Ratio, Debt To Equity Ratio, Dan Earning Per Share Terhadap Cash Dividend Pada Perusahaan Food and Beverages Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Selama Periode 2005-2010. E-Jurnal Manajemen Universitas Udayana, 2(2), 241867.

Djamil, F. (2013). Hukum Ekonomi Islam. Sinar Grafika Offset.

Febinda. (2019). Wawancara; Penjual Pasif Followers Instagram melalui Whatsapp Messenger.

Ghazaly, A. R., Ihsan, G., & Shidiq, S. (2010). Fiqh Muamalah. Kencana Prenada Media Group.

Herdani, M. (2014). Jual Beli Follower Sosial Media Twitter dalam Perspektif Hukum Islam. UIN Sunan Kalijaga.

Hendryadi, S. (2015). Metode Riset Kuantitatif Teori dan Aplikasi Pada Penelitian Bidang Manajemen dan Ekonomi Islam. Prenadamedia Group.

Irma, A. (2017). Peran Instagram Sebagai Media Komunikasi Pemasaran Bisnis Online (Studi Deskriptif Kualitatif Pada Bisnis Online Beautyhomeshop). Jurnal Online Kinestik, 4(2), 1-12.

Kartini Kartono, Pengantar Metodologi Riset Sosial, Cet. Ke-7, (Bandung: Mandar Maju, 1996), h.81

Mahendra, B. (2017). Eksistensi sosial remaja dalam Instagram (sebuah perspektif komunikasi). Jurnal Visi Komunikasi .

Pusat Humas Kementrian Perdagangan.Romansyah, H. (2015). Pasar Modal Dalam Perspektif Islam. Mazaib;

Suhendi, H. (2019). Fiqih Muamalah. PT Raja Grafindo Persada.

Susanti, I. (2021, May). Education System in Financial Life Skills (FLS) Training-USAID YEP. In First Transnational Webinar on Adult and Continuing Education (TRACED 2020) (pp. 170-175). Atlantis Press.

Syarif, F. (2019). Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Pleno Jure.Raden Intan Lampung.

Sidiq, Penjual Followers, wawancara, ViaWhatsapp, 05 Mei 2023.

Idam, Penjual Followers, wawancara, ViaWhatsapp, 06 Mei 2023.

Silvia, Pembeli Folowers dan Penjual baju trifting.

Published

2024-01-31