Analisis Penerapan Uang Elektronik pada BPRS HIK Parahyangan di Tinjau Dari Fatwa DSN MUI/Xi/2017

Authors

  • Rachmawati Puspita Sari STAI Yapata Al-Jawami, Bandung, Jawa Barat, Indonesia
  • Ginan Wibawa STAI Yapata Al-Jawami, Bandung, Jawa Barat, Indonesia
  • Fitriana Dewi Sumaryana Universitas Koperasi Indonesia, Sumedang, Indonesia

Keywords:

DSN MUI Fatwa, Sharia Bank, Electronic Money

Abstract

Uang elektronik dalam perbankan syariah memiliki beberapa prinsip yang harus ditaati agar dapat memenuhi ketentuan syariah. Diantaranya, uang elektronik harus sesuai dengan prinsip syariah. Jumlah nominal uang elektronik adalah jumlah nominal uang yang disimpan secara elektronik dan dapat ditransfer untuk keperluan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris atau disebut penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai penerapan atau pelaksanaan ketentuan hukum normatif dalam tindakan pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Atau dengan kata lain adalah penelitian yang dilakukan terhadap kondisi sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan tujuan untuk mengetahui dan menemukan fakta dan data yang diperlukan, setelah data yang diperlukan terkumpul barulah dilakukan identifikasi masalah yang pada akhirnya mengarah pada pemecahan masalah. Hasil dari penelitian ini adalah Ketentuan Umum Uang elektronik syariah adalah uang elektronik yang memenuhi prinsip syariah yaitu alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur penerbitannya berdasarkan jumlah nominal uang yang disetorkan terlebih dahulu dengan penerbit, sejumlah nominal uang disimpan secara elektronik pada suatu media yang terdaftar, sejumlah nominal uang elektronik yang dikelola penerbit bukan merupakan titipan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur perbankan, dan digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan penerbit uang elektronik tersebut.

References

A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fiqih: Kaidah- Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis (Cet. 1; Jakarta: Kencana, 2006), h. 128-137, n.d.

Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kecana Prenada Media Grup, 2012) , Cet. Ke-2, h. 277, n.d.

Abdulfattah, M. Rizky Wady, and Rachmat Rizky Kurniawan. “Uang Elektronik Dalam Perspektif Islam.” JURNAL EKONOMI DAN PERBANKAN SYARIAH 6, no. 1 (August 26, 2019): 90–106. https://doi.org/10.46899/jeps.v6i1.89.

Ajat Sudrajat, Fikih Aktual : Kajian Atas Persoalan-Persoalan Hukum Islam Kontemporer, (Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2008), h. 1, n.d.

Akhiruddin. “Sebagaimana Diketahui, Ilmu Fiqih Merupakan Ilmu.” Tarbiya, 2015.

Ali Yafie Dkk, Fiqih Perdagangan Bebas (Jakarta : Teraju, 2003. Cet. Pertama), h. 4, n.d.

Al-Qur’an Kemenag, n.d.

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronk Syariah, 10, n.d.

Hendarsyah, Decky. “Penggunaan Uang Elektronik Dan Uang Virtual Sebagai Pengganti Uang Tunai Di Indonesia.” IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita 5, no. 1 (June 30, 2016): 1–15. https://doi.org/10.46367/iqtishaduna.v5i1.74.

Imam Ibnu Hazm Al Andalusi, Al-Muhalla Bi al-Atsar Fi Syarhi al-Mujalla Bi al-Ikhtishor, Tahqiq : Kholid Arrobbath, Dar Ibn Hazm, Beirut, Jilid 8, Hal.477, n.d.

Ismail, MBA, PerBankan Syariah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2011), Ed. 1, Cet. Ke-1, h. 59, n.d.

Mufidah. “Electronic Money Sebagai Alat Transaksi Dalam Pandangan Islam,” 2020.

Mulvi Aulia. “Uang Elektronik, Uang Digital (Cryptocurrency) Dan Fatwa Dsn-Mui No.116 Tentang Uang Elektronik.” Al-Mizan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam 5, no. 1 (February 13, 2021): 15–32. https://doi.org/10.33511/almizan.v5n1.15-32.

Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), Cet. Ke-2, h. 244, n.d.

Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, (Beirut: Dar Al-Fikr, 1977), Cet. Ke-3, Juz 3, h. 128, n.d.

Solikin Dan Suseno, Uang: Pengertian, Penciptaan, Dan Peranannya Dalam Perekonomian (Pusat Pendidikan Dan Studi Kebanksentralan BPRS HIK Parahyangan 2002), h. 8-9, n.d.

Sutan Remy Sjahdeini, PerBankan Syariah (Produk-Produk Dan Aspek Hukumnya), (Jakarta: Prenada Media Grup, 2014), Cet. Ke-1, h. 351, n.d.

Taqiyuddin Ahmad Bin Taimiyah al Harrani, Majmu al-Fatawa Li Syaikhi al-Islami Ibnu Taqiyuddin Ahmad Bin Taimiyah al Harrani, Takhrij : Amir Al Jazzar, Anwar Al Baz, Juz Ke 19, (Cet. 3 Tahun 2005), h. 136, n.d.

Veithal Rivai, Dkk, Bank and Financial Institution Management, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001), h. 1367, n.d.

Yadi Janwari, Lembaga Keuangan Syariah, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, Cetakan Pertama 2015), h. 5, n.d.

Downloads

Published

2024-04-01

How to Cite

Sari, R. P., Wibawa, G., & Sumaryana, F. D. (2024). Analisis Penerapan Uang Elektronik pada BPRS HIK Parahyangan di Tinjau Dari Fatwa DSN MUI/Xi/2017. Spectrum: Multidisciplinary Journal, 1(2), 99–106. Retrieved from https://journals.sanusantara.com/index.php/spectrum/article/view/42